BP JAMSOSTEK-BPU
AGEN PERISAI
BPJAMSOSTEK - BPU
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
2. KEPESERTAAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH (BPU)- Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.
TENTANG JAMINAN KEMATIAN (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM
diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
MANFAAT JAMINAN KEMATIAN (JKM)
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:
– Santunan Kematian Rp 20.000,000,-
– Santunan Berkala Rp 500.000,-/ bulan (selama 2 tahun).
– Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-
– Beasiswa Pendidikan Anak (max 2 orang anak) Bagi setiap peserta yang meninggal dunia biasa dan telah membayar iuran minimal 3 tahun.
Koperasi Kuta Mimba sudah bergabung menjadi agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan pada bulan April 2020 untuk membantu anggota dan nasabah agar mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jumlah nasabah dan Anggota Koperasi yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek-BPU per Maret 2021 berjumlah 149 orang.
Syarat Pendaftaran :
- Sudah menjadi nasabah atau anggota Koperasi
- Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran
- Fotocopy KTP dan KK
- Umur maksimal 60 Tahun
Segera daftarkan diri anda di kantor Koperasi Kuta Mimba cabang Legian dan atau melalui Karyawan Koperasi untuk menjadi anggota BP Jamsostek-BPU.