Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan, tidak semua investasi asing bisa masuk dalam sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini untuk menanggapi keresahan atas perluasan paket kebijakan ekonomi XVI.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada UMKM, bukan berarti membuat investasi asing bebas masuk menggarap sektor UMKM.
"Pencadangan UMKM itu bukan berarti investasi asing bisa masuk," kata Bambang, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Bambang mengungkapkan, dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) mewajibkan, investasi asing bisa masuk dengan modal minimal Rp 10 miliar. Jadi tidak hanya UMKM saja yang masih terlindungi dari kebijakan paket kebijakan ekonomi XVI.
"Di undang-undang PMA bilang minimal Rp 10 miliar, ada bidang usaha di bawah Rp 10 miliar tidak hanya UMKM itu bukan berarti asing bisa masuk," tutur dia.
Bambang mengakui, terjdinya kesalahan pemahaman dari paket kebijakan ekonomi XVI, hal ini akan diluruskan kembali oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomonian.
"Itu yang saya tangkap ada miskomunikasi saja. kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko ada yang kurang lengkap dan adanya mis interpretasi," ujar dia.
Sumber : Liputan 6