POLA KEBIJAKAN

HomePola Kebijakan

POLA KEBIJAKAN TAHUN BUKU 2023

1. Kebijakan Organisasi

  1. Manajemen diberi kewenangan untuk mengusulkan penyesuaian dan perubahan kepada pengurus sebagai kebutuhan operasional dan menyikap perubahan regulasi yang ada.
  2. Pengurus diberikan kewenangan untuk memutuskan penyesuaian dan perubahan SOP dan SOM untuk kebutuhan dan kemajuan Koperasi Kuta Mimba.
  3. Perubahan yang bersifat prinsip diputuskan melalui Rapat Pleno.

2. Kebijakan Keanggotaan

  1. Calon anggota dapat diterima menjadi anggota Koperasi Kuta Mimba jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Mengisi formulir yang sudah disediakan
    2. Melampirkan identitas diri ( KTP dan Kartu KK)
    3. Wajib memiliki rekening Simpanan Sukarela Tabungan Koperasi (SISUKOP)
    4. Wajib memasang aplikasi KUTA MIMBA MOBILE untuk memantau perkembangan rekening yang dimiliki anggota.
    5. Umur maksimal 55 tahun.
    6. Membayar kewajiban dengan jumlah total Rp 525.000,- dengan rincian :
      1. Simpanan pokok sebesar Rp 300.000,-
      2. Simpanan wajib minimal Rp 25.000,-
      3. Biaya Administrasi sebesar Rp 100.000,-
      4. Biaya Pendidikan sebesar Rp 100.000,-
  2. Meningkatkan calon-calon anggota menjadi anggota.
  3. Simpanan wajib anggota sebesar Rp 25.000,- wajib dibayar setiap bulan melalui autodebet rekening SISUKOP yang ditunjuk
  4. Jumlah simpanan pokok + simpanan wajib yang wajib dimiliki oleh setiap anggota, sesuai dengan tahun masuk anggota, tabel terlampir.
  5. Anggota yang berakhir keanggotaannya; simpanan wajib dan sukarela yang dimiliki dikembalikan setelah dipotong kewajibannya dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 300.000 dan dibukukan sebagai donasi untuk Koperasi Kuta Mimba.
  6. Anggota dikelompokkan sesuai dengan :
    1. Zona wilayah domisili anggota
    2. Tempat dilayani
    3. Umur
    4. Profesi
    5. Jenis kelamin

3. Kebijakan Operasional

Jam buka kantor :

  1. Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA
  2. Sabtu pukul 08.00 s.d. 13.00 WITA
  3. Libur sesuai dengan libur kalender yang umum berlaku di Bali

4. Kebijakan Keuangan

  1. Simpanan
b. Pinjaman
  1. Setiap anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib berhak atas pelayanan pinjaman.
  2. Suami atau istri anggota peminjam yang ikut menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman wajib sudah dan menjadi anggota untuk ikut medukung gerakan berkoperasi.
  3. Wajib memiliki simpanan sukarela koperasi (SISUKOP) karena proses kredit dan pembayaran kredit akan dilakukan melalui sistem auto debet SISUKOP.
  4. Pemberian pinjaman harus melalui prosedur yang ada.
  5. Pinjaman sampai dengan Rp 50.000.000,- diputuskan oleh manajemen pengelola dan apabila lebih besar dari Rp 50.000.000,- diputuskan oleh manajemen pengelola dan pengurus.
  6. Untuk Kantor Cabang Pengembangan (Tabanan, Gianyar, Denpasar) diberikan kewenangan  pencairan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000, diatas Rp. 5.000.000 diputuskan melalui rapat manajemen dan pengurus.
  7. Anggota yang meminjam Rp 50.000.000,- keatas, diharapkan memiliki jumlah simpanan pokok dan wajib minimal sebesar 5% dari jumlah pinjamannya.
  8. Pinjaman diatur dalam skema pinjaman sebagai berikut:

5. Kebijakan Sisa Hasil Usaha

  1. Pembagian SHU Tahun buku 2023 akan dibagikan sesuai ART Koperasi Kuta Mimba.
  2. Memberikan imbalan bonus kepada karyawan, pengurus dan pengawas apabila SHU sebelum dibebankan pajak melampaui target pencapaian SHU yang ditetapkan, yang pembagiannya diatur oleh pengurus.
  3. SHU dibagikan hanya kepada anggota yang berstatus aktif.
  4. Pembagian SHU sesuai dengan ketetapan pada ART
  5. Jasa anggota diprioritaskan untuk memenuhi kekurangan simpanan wajib, selebihnya dimasukkan ke SISUKOP anggota yang bersangkutan.

6. Kebijakan Permodalan

Bila Simpanan Anggota telah mencapai Rp.10.000.000, maka kelebihannya, akan dimasukkan ke Simpanan Khusus (tidak boleh ditarik selama menjadi anggota) dan diberikan jasa promosi sebesar 8% per tahun (suku bunga tertinggi dari produk simpanan) yang perhitungannya dilakukan setiap bulan. Hasil pengembangan jasa promosi tersebut dimasukkan ke Simpanan Sukarela  dan dapat ditarik setiap saat.

7. Kebijakan Dana Santunan Anggota dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM)

  1. Anggota yang sudah memenuhi ketentuan simpanan pokok dan wajib, jika mengalami musibah kecelakaan mendapat biaya pengganti pengobatan dari Koperasi Kuta Mimba maksimal sebesar Rp. 500.000 per tahun dengan menunjukkan bukti dari instansi terkait selambat-lambatnya 10 hari dari tanggal bukti dimaksud.
  2. Kepemilikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebesar Rp.5.000.000 atau lebih akan memperoleh manfaat tambahan berupa JKK dan JKM dari BPJS KETENAGAKERJAAN yang iurannya dibayarkan oleh Koperasi Kuta Mimba sebesar 16.800 per bulan.
  3. Ahli waris anggota yang meninggal mendapat santunan dan dana duka sesuai ketentuan berikut:
    1. Dana santunan anggota sebesar 10.000.000 + santunan kematian dari BPJS KETENAGAKERJAAN diberikan kepada ahli waris anggota apabila anggota yang meninggal memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
    2. Dana santunan anggota sebesar 5.000.000 + santunan kematian dari BPJS KETENAGAKERJAAN diberikan kepada ahli waris anggota apabila anggota yang meninggal memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib minimal sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
    3. Apabila anggota yang meninggal memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan tabel Kewajiban Kepemilikan Simpanan Anggota namun belum mencapai Rp. 5.000.000 maka ahli waris anggota akan diberikan dana duka sebesar Rp 5.000.000.
    4. Anggota yang meninggal memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib kurang dari ketentuan tabel Kewajiban Kepemilikan Simpanan Anggota dan status keanggotaannya aktif hanya mendapatkan dana santunan anggota 1.000.000 kecuali anggota pendiri koperasi (angkatan tahun 1983) diberikan dana santunan anggota sebesar Rp. 5.000.000. Sedangkan yang tidak aktif hanya mendapat pengembalian simpanan anggota.
    5. gota yang belum mencapai Simpanan Anggota 5.000.000 dapat memperoleh manfaat dana santunan BPJS KETENAGAKERJAAN dengan ikut program BPJS KETENAGAKERJAAN secara mandiri melalui pembayaran autodebet rekening SISUKOP.
    6. Ahli waris anggota disarankan untuk menjadi anggota Koperasi menggantikan orang tua/istri/suami agar keanggotaan koperasi berkesinambungan.

8. Kebijakan Jumlah Simpanan Anggota

Kebijakan Jumlah Simpanan Anggota (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib) yang mesti dimiliki oleh masing-masing anggota per 31 Desember 2023, sebagai berikut:

TABEL KEWAJIBAN KEPEMILIKAN SIMPANAN ANGGOTA
KOPERASI KUTA MIMBA PER 31 DESEMBER 2023

9. Kebijakan Kartu Anggota Multi Guna

Anggota yang memiliki simpanan Anggota Rp. 10.000.000 mendapat fasilitas kartu Anggota Multi Guna yang dapat dimanfaatkan pada perusahaan yg menjalin kerjasama dengan Koperasi Kuta Mimba, syarat dan ketentuan berlaku.

 

Anggota Koperasi Kuta Mimba tersebar di wilayah Bali dengan jumlah anggota per 31 Desember 2021 sebanyak 7.425 orang